TAHUNA, 6 JULI 2021 — Semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid –19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, membuat pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan tegas selain penanganan medis, yaitu melalui Ranperda Penanganan Covid –19.
Pada MANADONES siang tadi, Kabag Hukum Pemkab Sangihe Rivai Mahdang menuturkan bahwa rancangan perda dimaksud akan segera diajukan ke DPRD Sangihe guna dibahas dan segera ditetapkan bersama.

“Rencananya, pada 8 July 2021 Ranperda ini akan diajukan Pemkab Sangihe ke DPRD guna dijadwalkan untuk pembahasan bersama,” ujar Mahdang.
Oleh sebab itu, dia berharap bila nantinya ranperda ini disetujui, maka kedepannya akan ada dasar aturan bagi Satuan Tugas Penanganan Covid 19 untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Mudah-mudahan segera diagendakan untuk pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda,” imbuh Mahdang.
Sebelumnya, Kajari Tahuna Yunardi SH MH dalam pelaksanaan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terkait penanganan Covid 19 belum lama ini, mendesak agar Perda dimaksud harus segera dibuat. “Hal ini selain menjadi acuan pelaksanaan Tupoksi Satuan Gugus Tugas juga akan memberi efek jera bagi masyarakat Sangihe ketika melanggar Prokes ditengah wabah Covid 19. Sebab dalam Perda dimaksud akan diterapkan sangsi tegas mulai dari denda hingga kurungan badan bagi pelanggar,” singkat Yunardi. (Ryansengala)





