Walikota AA ikuti Daring Kemendagri tentang Kepemimpinan

MANADO, 13 SEPTEMBER 2021 — Memulai kerja di awal hari ini, Walikota Andrei Angouw (AA) mengikuti pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara virtual diruang kerjanya yang ada di Kantor Walikota Manado.

Di kegiatan yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian, dan dihadiri Sekjen Depdagri, para Dirjen Depdagri serta pejabat Depdagri lainnya serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota seluruh Indonesia hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini Mendagri Tito meminta para pemimpin daerah untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban dan hak mereka.

Bacaan Lainnya

“Memimpin sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu dilakukan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020,” kata Mendagri Tito.

Baca juga  Walikota antar Pemkot Manado Raih Opini WTP

Di kegiatan, yang dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, meminta para pemimpin daerah untuk paham dengan metode hybrid/blended learning yaitu penggabungan antara pembelajaran tatap maya dan tatap muka. Serta mewajibkan juga pemahaman soal aturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang mendasari kerja-kerja kepala daerah, agar tidak memimpin secara otoriter didaerah.

Tidak ketinggalan arahan Mendagri, mengenai penjabaran pidato Bung Karno tentang Pancasila di PPB yang diuraikan Mendagri dalam dengan pelaksanaan pemerintahan termasuk kondisi sosial yang ada ditengah masyarakat.

Begitu juga dengan demokrasi, yang diuraikan Mendagri secara panjang lebar, mulai soal teori sampai pada penerapannya ditengah masyarakat. Termasuk implementasi demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, orde reformasi hingha saat ini di era otonomi daerah.

Baca juga  Besok Walikota Batasi Jam Operasional Ritel di Manado

Diuraikan lebih lanjut soal Pembagian Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur pada UU Nonor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan 30 September 2014.

Selesai memberikan arahan, Mendagri membuka secara resmi Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri ini.

Pembekalan ini diharapkan agar menghasilkan Rencana Aksi setiap Kepala Daerah tentang Pengembangan Potensi dan Keunggulan Daerah masing-masing. Rencana Aksi Kepala Daerah ini diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program masing-masing dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program masing-masing akan menjadi bahan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang natinya melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada masing-masing Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. (gracey Wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *