MANADO, 21 FEBRUARI 2022 – Sebanyak, 209 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, pada Minggu kemarin (20/20) di area Singkil sekira pukul 15.00 Wita.
Tidak hanya obat keras saja, namun tim Polresta Manado juga mengamankan AG, oknum warga Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang diduga membawa obat obat keras yang masuk kategori obat terlarang untuk diperjualbelikan secara umum.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada MANADONES menerangkan bahwa penangkapan oknum dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan laporan warga. “Tim merespons cepat informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, lalu mendapati pelaku yang diduga kuat akan mengedarkan Trihexyphenidyl, yang disimpannya dan kantung plastic warna hitam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini, oknum tersebut sudah diamnakan di Mapolresta Manado untuk diperiksa. “Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah Manado,” pungkas Abast. (graceywakary)





