TAHUNA, 26 MARET 2022 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KomnasHAM RI), akhirnya mengunjungi Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait laporan dari komunitas masyarakat yang menyebut diri mereka sebagai komunitas Save Sangihe Island (SSI), yang menolak atas beroperasinya PT Tambang Mas Sangihe (TMS), di Kampung Bowone dan sekitarnya.
Kepada MANADONES, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Toufan Damanik yang didampingi komisioner pengkajian dan penelitian Komnas HAM Sandra Moniaga menjelaskan, kedatangan mereka ke tanah Tampungang Lawo dikarenakan Komnas HAM punya kepedulian terhadap isu Agraria yang secara khusus adalah isu pertambangan.
“Sejak tahun 2021 lalu, kami KomnasHAM RI sudah menerima aduan dari kelompok masyarakat SSI serta tokoh adat, dan agama tentang penambangan emas dari TMS yang akan menggangu kehidupan dan alam yang ada di Sangihe, sehingga itu di anggap adalah bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Ahmad Toufan Jumat (25/03) kemarin.
Komnas HAM RI, datang ke Sangihe juga telah langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe, SSI, tokoh-tokoh masyarakat, adat serta tokoh agama yang ada, termasuk Bupati Jabes Ezar Gaghana.
“Dan nanti kami juga segera menemui Gubernur Olly Dondokambey dan Kapolda,” ungkapnya. Dia, juga menegaskan bahwa dalam konsep hak asasi bukan hanya soal kekerasan, tetapi ketika ada satu perkebunan, proyek, ataupun pertambangan yang kemudian menimbulkan gangguan ekologi lingkungan dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat terganggu maka itu di anggap sebagai pelanggaran HAM. (graceywakary)





