Warga Sangihe yang Ingin Dapatkan SIM dan STNK Segeralah Miliki BPJS Kesehatan

Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu M Erza Nasution, saat menyampaikan sosialisasi.

TAHUNA, 3 APRIL 2022 – Polres Sangihe, akan segera melakukan penyesuaian pada kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM),  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dimana warga diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.

 

Bacaan Lainnya

Ini,  diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu M Erza Nasution pada MANADONES akhir pekan kemarin. Menurutnya, warga Sangihe wajib mejadi peserta aktif di BPJS Kesehatan, karena ini akan  menjadi syarat administrasi dalam kepengurusan SIM dan STNK. “Ketentuan ini,  berdasarkan pada Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” kata pama ramah ini.

Baca juga  Bupati Tamuntuan Keluarkan Surat Minta Aktivitas TMS Dihentikan

 

 

Disebutkan juga, syarat ini, diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor: ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Maret 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional pada Yanlik Polri. “Nantinya, Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM Dan STNK adalah peserta BPJS aktif,” tambahnya.

 

 

Dengan adanya perubahan regulasi ini, Polri akan terus mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut. Dimana, sosialisasi ini bersifat Pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK  mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan. (Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *