TAHUNA, 3 APRIL 2022 – Polres Sangihe, akan segera melakukan penyesuaian pada kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dimana warga diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif.
Ini, diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sangihe Iptu M Erza Nasution pada MANADONES akhir pekan kemarin. Menurutnya, warga Sangihe wajib mejadi peserta aktif di BPJS Kesehatan, karena ini akan menjadi syarat administrasi dalam kepengurusan SIM dan STNK. “Ketentuan ini, berdasarkan pada Inpres nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” kata pama ramah ini.
Disebutkan juga, syarat ini, diperkuat dengan turunnya ST Kapolri nomor: ST/534/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Maret 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan Nasional pada Yanlik Polri. “Nantinya, Polri akan melakukan perubahan regulasi untuk memastikan permohonan SIM Dan STNK adalah peserta BPJS aktif,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan regulasi ini, Polri akan terus mensosialisasikan tentang perubahan regulasi tersebut. Dimana, sosialisasi ini bersifat Pemberitahuan sekaligus himbauan agar pemohon SIM dan STNK mempersiapkan diri apabila regulasi tersebut terjadi dan sudah dilaksanakan. (Ryansengala)





