MANADO, 18 APRIL 2022 – Warga Tomohon Tengah, EK (19) yang diduga menjadi pelaku penganiayaan disertai aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik, pada seorang perempuan akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Polres Tomohon.
Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (17/4) kemarin sekitar pukul 21.00 Wita, dan dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku cemburu terhadap korban yang sudah memiliki pacar baru.
“Terduga kemudian berusaha mengambil kembali handphone merk Iphone miliknya yang ada pada korban, namun oleh korban tidak mau mengembalikannya dengan alasan pelaku belum mengembalikan uang sebesar Rp.1,5 juta milik korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan hal tersebut, terduga pelaku langsung memukul korban di leher bagian belakang dan paha kanan serta melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau badik terhadap seorang pria yang berusaha melerai kejadian tersebut.
Selang beberapa saat kemudian masyarakat di kompleks Paslaten Dua langsung datang sehingga terduga pelaku penganiayaan langsung kabur dari TKP dengan menggunakan kendaraan roda empat, namun berhasil diamankan beberapa saat kemudian di rumah pelaku. “Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk pemeriksaan,” tambah Abast. (graceywakary)