MANADO, 23 APRIL 2022 – Aksi hukum, diambil wanita CL, yang langsung melaporkan suami nya, FK (40) warga Winangun ke aparat keamanan yang ada di Polresta Manado pada Jumat (22/4) kemarin, usai dianiaya hingga mengakibatkan luka di wajah dan memar di bagian tubuhnya.
Dan, tidak menunggu lama, FK langsung diamankan Tim Opsnal Polresta Manado pada hari yang sama. Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polresta Manado, penganiayaan tersebut terjadi di rumah duka warga Paal IV, Manado, pada Kamis (21/4) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. “Pelaku, diamankan saat sedang tidur di rumahnya,” ujarnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, sebelumnya pelaku melayat di Paal IV dan menunggu akan dijemput oleh korban yang sedang mengantar pesanan barang. Lanjutnya, pelaku kesal karena telah lama menunggu namun korban tak kunjung datang menjemputnya. Pelaku pun semakin kesal karena korban juga tidak menjawab telepon.
“Begitu korban datang untuk menjemput, pelaku yang juga sudah mabuk miras langsung memukul wajah dan bibir korban menggunakan tangan kosong, hingga mengalami luka-luka,” terangnya.
Setelah itu pelaku meninggalkan TKP. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polresta Manado. Sesaat usai mendapat informasi, tim segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast. (gracey wakary)





