MANADO, 17 JUNI 2022 – Polres Bitung, berhasil mengamankan dua oknum pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di kota perikanan ini.
Dari, keterangan Kabid Humas Polda Sulawesi utara (Sulut), kedua pelaku ini adalah terduga pelaku penggelapan uang yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung yang berinisial AG (32) warga Ranowulu. Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis kemarin (16/6) malam, di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo, untuk proses selanjutnya.
Oknum pria ini melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak bulan April 2022 dimana hasil tagihannya sebesar Rp11.53 juta tidak disetorkan ke perusahaan. “Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Untuk oknum pencurian motor di Girian, yaitu FM (32) juga sudah diamankan Tim Resmob Polres Bitung, kemarin. “Pelaku FM, warga Matuari, Bitung. Pelaku diamankan bersama barang bukti di ruas Jalan Raya Girian. Motor curiannya adalah Honda Beat milik seorang ibu rumah tangga bernama Almalita (40), warga Maesa, Bitung,
Saat ini, dikatakan Abast, oknum FM beserta barang bukti sepeda motor milik korban lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. (gracey wakary)