MANADO, 31 AGUSTUS 2022 – Untuk memberantas aksi kekerasan akibat minuman keras (miras), Polres Bolmut dan jajarannya menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), selama dua minggu.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan miras tanpa ijin berupa cap tikus (CT), sebanyak 1.890 liter. Selain itu, Polsek Pinogaluman berhasil mengagalkan, dan mengamankan 1.200 liter CT yang dimuat oleh salah satu bus angkutan antarprovinsi, yang dibawa dari Manado menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, pada 19 Agustus lalu.
Menurut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, seluruh minuman beralkohol jenis CT kus sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti. “Pemiliknya, diberikan imbauan maupun tindak pidana ringan (tipiring) dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi,” tutur Abast. (graceywakary)