MANADO, 20 SEPTEMBER 2022 – Wali Kota Andrei Angouw (AA), secara tegas mempertanyakan hasil capaian pajak 10 persen di restoran dan rumah makan yang ada di Kota Manado.
Pasalnya, ditegaskanya ada beberapa temuan dimana para pemilik restoran dan rumah makan yang beroperasi malas dan ada yang enggan menyetorkan pajak tersebut ke pemerintah. “Pajak Restoran, bukan milik pengusaha restoran. Tapi, milik rakyat, yang masuk ke kas pemerintah. Jadi yang bayar pajak ini, adalah konsumen yang dititip ke mereka, bukan diambil ke mereka,” kata AA, dalam Rapat Kerja Pencapai PBB dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado di Hall Soekarno, Maumbi.
Untuk itu, AA meminta agar dinas terkait terus memberikan pemahaman pada restoran yang beroperasi di Manado, bahwa pajak restoran sebesar 10 persen ini berasal dari konsumen yakni masyarakat yang makan di restoran tersebut. Mantan Ketua DPRD Sulawesi utara (Sulut), kemudian mencontohkan manajemen pengelolaan sebuah restoran yang mempekerjakan 10 karyawan, bisa diketahui besaran omset restoran tersebut.
Dia, mengharapkan para pemilik usaha makanan dan minuman diundang, untuk penyamaan persepsi sehubungan dengan pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen. Hal lain, yang ikut dibahas wali kota adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), dimana disarankan untuk berkoordinasi dengan REI. Tidak ketinggalan tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Parkir, Pajak Hiburan, dan Pajak Hotel agar capaiannya diatas target.
Raker ini, merupakan Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Khususnya progres capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Manado, dan dihadiri juga oleh Sekretaris Kota Dr Micler CS Lakat SH MH, dan Kepala Bapenda Kota Manado Steven Rende, para kabid dan pejabat teknis Bapenda. (gracey wakary)





