JAKARTA, 4 OKTOBER 2022 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hari ini sepakat menjalin kerja sama, untuk pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor dan perpajakan.
Dalam siaran pers yang dikirim ke MANADONES sore tadi, dijelaskan kerja sama ini adalah untuk mendukung penerimaan negara. Naskah perjanjian kerja sama diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP.
Ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, dan pemanfaatan sarana dan prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut bahwa jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Menurutnya, untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment wajib pajak.
“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT wajib pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” tegas Suryo.
Adapun, data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini mulai dari nomor registrasi, kepemilikan, sampai jenis kendaraan bermotornya. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.
Korlantas dalam sambutan, yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mewakili Kepala Korlantas Polri, menyatakan mendukung DJP dalam rangka meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Korlantas, saat ini sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia. (graceywakary)