MANADO — Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan unyuo memutus rantai Corona Virus disease 19 atau Covid-19, yaitu penggunaan masker dan jaga jarak maka mulai Senin besok (15/6), layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak akan kembali dilanjutkan.
Layanan tatap muka, dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 antara petugas pajak dan wajib pajak (WP), untuk ruangan juga dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan
jumlah petugas pelayanan. “Petugas KPP yang akan melayani masyarakat atau wajib pajak, harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan,” jelas Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut), Hisbullah dalam rilis media yang dikirim pada Manadones siang tadi. Dia juga menjelaskan, bahwa para WP yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat). “Khusus kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan,” tutur nya lagi.
Sementara, untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung. Alamat KPP berikut alamat email, nomor telepon, dan nomor telepon seluler untuk pesan instan dapat dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja dan untuk informasi layanan lainnya dapat mengakses linktr.ee/pajaksuluttenggomalut. Untuk pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id), begitu juga dengan aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP), Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon atau email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring
pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund. (graceywakary)





