Energi Terbarukan DPD RI Senator Sulut Stefanus BAN Liow Sampaikan Enam Hal ini

Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Ir Stefanus BAN Liow MAP, saat SP DPD RI pekan lalu.

MANADO, 12 OKTOBER 2022 – Indonesia, telah menjadi salah satu negara yang mendukung penggunaan energi terbarukan atau sumber energi yang tersedia oleh alam dan bisa dimanfaatkan secara terus menerus, inilah yang akan menjadi bagian sosialisasi dari anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Ir Stefanus BAN Liow MAP.

 

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuang dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi utara (Sulut), siang tadi, Senator Stefa kembali menegaskan tentang pentingnya jurnalis memahami tentang energi terbarukan yang kini terus didorong pemanfaatannya, termasuk di Sulut. “Daerah kita, kaya dengan sumber energi yang sebenarnya sudah kita gunakan dalam kehidupan sehari hari, namun dengan teknologi yang sangat sederhana,” katanya, sembari menyebut angin, matahari dan air sudah digunakan para orang tua kita untuk kegiatan harian.

 

Senator Stefa saat pertemuan dengan IWO Sulut siang tadi.

Energi terbarukan, diterangkan juga akan membawa dampak baik bagi keberlangsungan lingkungan. Pemilik 125.099 suara saat pemilu 2019 lalu, kemudian mengungkap pada Sidang Paripurna (SP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI),   pekan lalu (7/10) di Gedung Nusantara V, Senayan Jakarta, dirinya selaku Komite II menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023. Dimana, Senator Stefa yang juga menjabat Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, berpandangan enam hal tentang RUU Inisiasi DPR RI tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Baca juga  Polimdo dan Empat Politeknik Resmikan Kerja Sama dengan Dua Industri Utama untuk PLTS

 

Pertama, usulan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET), memiliki semangat yang sama dalam pembahasan tentang energi terbarukan yang pernah dibahas oleh DPD RI sebelumnya yakni pada tahun 2017. DPD RI, disebutnya berpandangan dan berpendapat bahwa konsep “energi baru” yang diusung di dalam RUU EB-ET perlu dihapus dan dikeluarkan konteksnya dari “energi terbarukan”, selain karena tidak sesuai dengan literatur yang ada, juga karena konteks penerapannya di dalam RUU EB-ET menjadi tidak sejalan lagi dengan semangat pengarusutamaan pemanfaatan “energi terbarukan”. Usulan perubahan mendasar ada pada “penghapusan” klausul “Energi Baru” beserta turunan substansi pengaturan yang ada dalam RUU EB-ET.

 

Kedua, DPD RI mendukung pembahasan lebih lanjut tentang Energi Terbarukan, utamanya terkait beberapa perubahan atas usulan ketentuan dalam RUU EB-ET sebagai bentuk dari komitmen Indonesia secara global dalam penurunan emisi karbon, termasuk di antaranya terkait pencapaian target Net-Zero Emission pada tahun 2060.

 

Meskipun diagendakan untuk dapat menjadi pencapaian awal pada pertemuan G20 bulan November 2022, pembahasan atas RUU EB-ET harus tetap mengedepankan ketepatgunaan dari norma-norma yang diatur di dalamnya untuk mengarusutamakan pemanfaatan atas sumber energi terbarukan yang potensinya cukup melimpah di Indonesia.

 

Ketiga, DPD RI memandang bahwa konsep transisi energi merupakan isu permasalahan yang sangat mendasar dan wajib untuk diberikan perhatian lebih. Dalam hal ini, DPD RI telah mengajukan usul inisiatif RUU Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana isu tentang “Transisi Energi” telah dinormakan secara komprehensif di dalamnya.

Baca juga  SGR - NAP Dukung Gerakan Seribu Masker Polda Sulut di Polres Minut

 

Keempat, DPD RI memberikan penegasan pada pandangan dan pendapat atas RUU EB-ET bahwa konteks penggunaan teknologi baru semestinya juga diarusutamakan pada pemanfaatan energi terbarukan. Sementara di dalam RUU EB-ET, konsep ini justru tidak diberikan penekanan lebih. Sebagai contoh, nuklir dan “coal gasification” yang masuk dalam kategori energi baru, semestinya tidak tepat karena “gasifikasi batubara” sudah ada dan diterapkan sejak abad XIX, serta sudah dituangkan pengaturannya di dalam UU Minerba.

 

Kelima, DPD RI berpendapat bahwa beberapa konsep perubahan, termasuk mengenai inovasi dalam pemanfaatan teknologi dalam pemanfaatan energi nuklir, batubara, gas bumi, maupun sumber energi lainnya, semestinya masuk pada agenda perubahan atas UU terkait, seperti misalnya pada perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan seterusnya.

 

Keenam, DPD RI mendukung usulan kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan transisi energi. Dan, berpendapat tentang perlunya usulan untuk membentuk kelembagaan baru dalam pemanfaatan energi terbarukan (dan dana yang dihasilkan). (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *