DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang ke JPU Kejari Jaksel

Oknum Direktur RK yang resmi diserahkan penyidik DJP ke JPU Jaksel siang tadi.

 JAKARTA, 27 OKTOBER 2022 – Tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang, RK, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), siang tadi oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Bacaan Lainnya

Tersangka RK, dijelaskan olen Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor adalah direktur PT LMJ yang merupakan perusahaan penyedia jasa securiti bagi perusahaan-perusahaan nasional. Dimana, melalui perusahaan yang dipimpinnya, diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dengan cara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

 

Oknum pria ini, juga diduga dengan sengaja tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut, dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya, serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya. “Atas perbuatannya tersebut, negara dirugikan hingga Rp26,9 miliar,” kata Neil seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers DJP sore tadi.

Baca juga  Terbukti Melanggar Tindak Pidana Pajak Warga Gorotalo Dipidana Penjara dan Denda Rp347,1 Juta

 

Untuk, dugaan tindak pidana pencucian uang, Neil menerangkan RK diduga menyembunyikan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diperolehnya dari hasil penggelapan pajak perusahaan, dengan membelanjakan uang tersebut, melalui pembayaran uang muka ke pihak dealer, dan pelunasan cicilan ke perusahaan pembiayaan atas pembelian armada bus pariwisata atas nama PT RMJ yang juga merupakan perusahaan miliknya.

 

Selain itu, RK juga menggunakan uang hasil mengemplang pajak untuk pembayaran atas pembelian dua unit apartemen di Depok, Jawa Barat. Serta, membelanjakan uang hasil tindak pidana pajak, untuk pembayaran bahan material, dan biaya tukang atas pembangunan yang dilakukan di atas beberapa bidang tanah miliknya yang tersebar di wilayah Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

 

Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik tersangka RK yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, seperti uang tunai Rp613.70 juta, bus pariwisata 8 unit, apartemen dua unit, tujuh tanah bangunan di Jawa Barat dan Jakarta dan tanah di Jawa Timur.

 

Dalam kasus ini, tersangka RK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang – Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga  Pemerintah berhasil Himpun Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital

 

RK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan, hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas tindak pidana pencucian uang ini, RK dapat dijatuhi hukuman penjara selama maksimal 20 tahun dan denda senilai maksimal Rp10 miliar.

 

Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka RK ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hingga proses persidangan. “DJP akan terus konsisten menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara. Tidak hanya itu, DJP juga akan terus mengungkap kasus-kasus tindak pidanapencucian uang sebagai wujud komitmen Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF),” pungkas Neil. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *