MANADO, 1 NOVEMBER 2022 – Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut), Lanny Angriany Ointu SE dan Salman Saelangi SKel, siang tadi di Yogyakarta dikukuhkan sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulut untuk periode 2022-2023.
Pelantikan, yang dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito. Untuk Sulut yang dilantik ada lima anggota yakni tersebut yakni Dr Viktory Nicodemus Joufree Rotty MTeol MPd, Dr dr Taufiq Fredrik Pasiak MPdI, MKes, Lanny Angriany Ointu SE, Salman Saelangi SKel, DR Ardiles MR Mewoh SIP MSi, dan Awaluddin Umbola SHut MAP.
Dalam pelantikan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan keberadaan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur KPU sebagai majelis pemeriksa sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sangat penting. “Kehadiran teman-teman jajaran KPU sebagai TPD sangat penting, terlebih jika ada pengaduan yang sangat teknis prosedural, menyangkut profesionalitas penyelenggara, maka pengetahuannya sangat diperlukan,” ujar Hasyim dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas TPD Tahun 2022 usai pelantikan.
Seperti diketahui, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi . Tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.
Pembentukan TPD sendiri awalnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi banyaknya aduan dan penanganan KEPP di daerah melalui Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah. (graceywakary)