MANADO — Besok, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) membuka tahapan pendaftaran, pada para calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.
Selain, persyaratan administrasi para pasangan calon, KPU Sulut juga mengingatkan wajib membawa hasil tes Swab untk Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. “Jadi, jika hasil Swab belum keluar, maka pasangan calon bisa memberikan surat keterangan yang dibawa oleh wakilnya tentang hasil Swab yang dilakukan belum ada hasil,” terang salah satu komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan. Dia juga menambahkan, bahwa saat surat tersebut diserahkan KPU akan melakukan video call pada para calon yang hasil Swab nya belum keluar atau diketahui.
Yessy juga mengakui bahwa tadi siang, dirinya mendapatkan info dari salah satu pasangan bakal calon yang akan mendaftar, karena hasilnya belum ada. (graceywakary)





