Bertemu Ahmad Dhani, Once sebut tak akan lagi Bawakan Lagu Dewa 19

Once Mekel, Mochamad Iriawan, dan Ahmad Dhani saat ditemui di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Selasa (18/4/2023). (ANTARA/Suci Nurhaliza)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 18 APRIL 2023 (ANTARA) – Penyanyi Once Mekel bertemu dengan Ahmad Dhani di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, dan mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan suami Mulan Jameela itu.

 

“Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” kata Once kepada awak media. Keputusan yang diambil Once itu bukan dalam rangka menerapkan peraturan hukum yang ada, melainkan urusan pribadi antara dia dan Ahmad Dhani. “Saya kira bukan dalam rangka penerapan hukum positif yang ada, ini hanya urusan pribadi saja,” ujar Once, yang menjadi vokalis Dewa 19 tahun 2000an.

Baca juga  Rupiah Senin Pagi Naik 45 Poin menjadi Rp16.215 per Dolar AS

 

Soal membawakan lagu Dewa 19, Once dan Ahmad Dhani pun sempat berdebat. Menurut Once, hingga saat ini belum ada hukum yang mendasari bahwa pencipta lagu berhak melarang penyanyi lain menyanyikan lagu ciptaannya. Sementara itu, Ahmad Dhani berpendapat sebaliknya. “Bisa, berdasarkan Pasal 9 (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pak Menteri tadi sepakat, kok,” kata Ahmad Dhani.

 

Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian, Pasal 9 ayat 3 UU tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan. “Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat 5. Apa yang khusus, mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu khusus yang mengesampingkan pasal 9,” kata Once menyanggah argumen Dhani.

Baca juga  Konser 30 tahun Dewa 19 Bisa Disaksikan Ulang Secara Streaming

 

Pasal 23 ayat 5 yang dimaksud Once berbunyi setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif. Di tengah perdebatan itu, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang menggagas pertemuan Komposer Bersatu dengan Menteri Hukum dan HAM, menengahi Ahmad Dhani dan Once Mekel. Kedua musisi itu pun kembali tersenyum dan berjabat tangan. Mengenai pendistribusian royalti, Once mengaku sudah mematuhi aturan sebab selalu meneken kontrak dengan EO yang bertanggung jawab membayar royalti. “Saya kalau bikin kontrak dengan EO, bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya. Mereka yang harus bayar, itu yang ada dalam kontrak saya,” ujar Once.

Pewarta : Suci Nurhaliza

Editor : Natisha Andarningtyas

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *