Kanwil DJP Suluttengomalut Menerima Vonis PN Palu pada Terpidana Amiruddin WP yang Tak Taat Lapor SPT

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri

MANADO, 12 September 2023 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) telah menerima hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada terpidana yang merupakan wajib pajak (WP) atas nama Amiruddin A.

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers, Kanwil DJP Sulutteggomalut pada MANADONES, Kakanwil DJP Suluttenggomaalut, Arif Mahmudin Zuhri menerima hasil perkara pidana bernomor 146/Pid.Sus/2023/PN Palu tentang tindak pindana perpajakan yang dilakukan oleh Amiruddin yang merupakan WP untuk CV MTM yang bergerak di bidang usaha jasa penyedia tenaga kerja terutama penyediaan helper dan welder di Palu. “Sesuai dengan putusan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp7,23 milliar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan kami menerima putusan ini,” kata Kakanwil Arif.

Baca juga  BMKG Pasang 19 Sensor Gempa Dan Tsunami Wilayah di Sulawesi Utara

 

Diuraikan juga, terpidana AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau keterangan pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut yang dapat menimbulkan kerugian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pidana ini, bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh terdakwa pada kurun waktu masa pajak Januari 2020 sampai dengan Desember 2020. Modus operandi yang digunakanterdakwa adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara. Akibatnya tindak pidana pajak yang dilakukan nya telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,62 milliar.

Baca juga  Ekonomi Sulut di Triwulan Satu 2023 Tumbuh Capai 5,26 Persen

 

“Kami, Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang efektif dan adil. Penegakan hukum ini,harus terus dilakukan dengan konsisten sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kami berharap ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect), baik kepada pelaku tindak pidananya dan wajib pajak lainnya yang mencoba-coba akan melakukan tindak pidana,” tambahnya, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggo, Joga Saksono. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *