Kanwil DJP Suluttenggomalut Gelar Forum Konsultasi Publik 2025

Kanwil DJP Suluttenggomalut), pekan kemarin menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, bersama para stakeholdernya.

MANADO, 10 NOVEMBER 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), pekan kemarin menggelar  Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025, bersama para stakeholdernya.

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga jadi bagian dari komitmen DJP untuk meningkatkan kolaborasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan perpajakan. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, pada ajang ini menyebut penerimaan pajak, merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Dimana, sekitar 70 persen penerimaan negara bersumber dari pajak, yang menjadi energi penggerak bagi terwujudnya Asta Cita Nasional atau delapan cita-cita pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai arah menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga  BI dan 3 Lembaga Hadirkan LIKE IT 2025 Series#3 di Manado

 

“Maka amat penting integritas seluruh elemen bangsa dalam meningkatkan tax ratio Indonesia dari level 10,4 persen menuju tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Eureka dalam sambutannya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan riset dari expert yang menunjukkan adanya korelasi antara tingkat persepsi korupsi suatu negara dan tax ratio-nya. “Negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik cenderung memiliki tax ratio yang relatif tinggi, begitu juga sebaliknya, negara dengan indeks persepsi korupsi yang tidak baik, cenderung memiliki tax ratio yang lebih rendah,” jelasnya dikegiatan yang digelar di Manado.

 

Pada kegiatan ini,  Eureka secara simbolis menyerakan  Piagam Wajib Pajak  atauTaxpayers’ Charter 2025 kepada perwakilan peserta FKP. Piagam tersebut berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak, dan menjadi deklarasi komitmen Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati antara fiskus dan Wajib Pajak.

Baca juga  Realisasi Penerimaan Pajak Sulut di Oktober 2024 Capai Rp315,948 M

 

Kakanwil juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dan mulai mempelajari sistem Coretax DJP, yang akan digunakan sebagai saluran penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025, yang akan dilaporkan pada bulan Maret dan April 2026. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *