Keluarga PPNPN Kemendikbudristek RI Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJASOSTEK

MANADO, 20 SEPTEMBER 2023 – BPJS Ketenagakerjaan,atau yang dikenal sebagai BPJAMSOSTEK, pada 18 September 2023 lalu, menyerahkan santunan kematian dan beasiswa sebesar Rp434 juta, pada keluarga yang menjadi ahli waris dari salah satu Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum di Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Bacaan Lainnya

Penyerahan santunan ini dilakukan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin, bersama Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti. “Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris. Dan, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Zainudin, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers BPJS Ketenagakerjaan siang tadi.

Baca juga  Polda Sulut Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Perairan Bitung

 

Zainudin menguraikan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN. Dirinya menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek,” ungkapnya.

 

Suharti juga menyebut, pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai NonASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya, juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” terangnya.

Baca juga  Lima Daerah di Sulut Terima Penghargaan Paritrana dari Gubernur OD

 

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

 

Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko-risiko sosial. “Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat apapun profesinya, tidak hanya pekerja pabrik atau karyawan tapi pegawai Non ASN.  Harapan kami, dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja,” tutup Sunardy. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *