JAKARTA, 16 OKTOBER 2023 — Mahkamah Konstitusi (MK), walau telah resmi menolak permohonan mantan musisi andalan Indonesia, tentang batas usia minimal calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres), melalui pustusan siang tadi.
Namun pada sore tadi, MK memberikan putusan sebagaian dari pemohonan pemohon, Almas Tsaqibbirru, tentang materiil di pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), mengenai batas usian capres dan cawapres. Dalam putusan permohonan pemohon di perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini, Anwar Usman, yang juga adalah Ketua MK.
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin sore tadi oleh Usman.
Seperti diketahui, dalam petitum pemohon meminta majelis hakim, Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah. (graceywakary)