BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp2,57 Miliar untuk 44 Petugas Pemilu yang Meninggal Dunia dan yang Alami Kecelakaan

Penyerahan langsung dari BPJAMSOSTEK pada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia saat bertugas, kemarin.

MANADO, 28 FEBRUARI 2024 – BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut juga sebagai BPJAMASOSTEK, resmi menyalurkan dana tunai sebesar Rp2,57 miliar, pada para ahli waris dan petugas Pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan saat bertugas.

 

Bacaan Lainnya

Dalam siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima MANADONES, disebutkan dana sebesar Rp2,57 miliar ini diperuntukkan pada 44 petugas pemilu yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertgas sebagai petugas Pemilu 2024. “Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh stakeholders antara lain DPR RI, Kemenko PMK, Kemenkeu, KSP, Kemendagri, Kemnaker dan tentu KPU dan Bawaslu serta Pemerintah Daerah yang telah memberikan arahan dan kebijakan untuk memastikan seluruh petugas penyelenggara pemilu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo,  sambil menyampaikan rasa dukanya yang mendalam di kegiatan press conference dan penyerahan santunan kepada keluarga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (27/2).

 

Hadir pada kegiatan tersebut Menko PMK Muhadjir, Effendy, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan, Anggota Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyerahkan kepada 3 perwakilan keluarga petugas pemilu yang gugur dalam menjalankan tugasnya tersebut. “Saya bersama Bapak Menko PMK, Kepala Staf Kepresidenan, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pagi ini menyerahkan langsung santunan kepada 3 peserta kami dari petugas pemilu, kami berduka cita atas berpulangnya saudara kita ini, walaupun keluarga mendapatkan santunan, tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah berpulang,” urainya.

Baca juga  Telkomsel Hadirkan Keseruan Konser Virtual “Godbless 48th Anniversary: Mulai Hari Ini” di Aplikasi MAXstream

 

Dia pun menjelaskan bahwa santunan ini, juga berlaku bagi anak anak para petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bertugas, yang akan mendapat beasiswa pendidikan hingga di perguruan tinggi. Dari ketiga ahli waris yang mendapatkan santunan, tercatat salah satu peserta atas nama Teguh Joko Pratikno baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama satu hari, namun telah meninggal dunia di saat kegiatan pemilu berlangsung. Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. Menurut data, hingga 26 Februari 2024 petugas Petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

 

Selanjutnya, Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan dikarenakan kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas. “Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Mulai pemilu tahun 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Muhadjir Effendy. Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan JAMSOSTEK, untuk itu Muhadjir Effendy menghimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Baca juga  Gubernur Sulut Serahkan Santunan Rp244,71 Juta dari BPJAMSOSTEK

 

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan menerangkan, Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tegas Abetnego Tarigan.

 

Di tempat berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan inilah pentingnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap elemen pekerjaan, karena resiko dalam bekerja itu pasti ada. “Kami terus mensosialisasikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja di seluruh Provinsi Sulawesi Utara, agar seluruh pekerja tidak perlu cemas lagi dalam bekerja,” tambah Sunardy. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *