Baru Tujuh Hari Digelar Operasi Keselamatan Samrat 2024 Polda Sulut Pelanggarnya telah Capai 5.492 Kasus

Apara Polda Sulut,memberikan arahan pada pengendara motor tanpa helmet, pasalnya para pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm mencapai angka 1.329 kasus, selama sepekan Operasi Keselamatan Samrat 2024.

MANADO, 12 MARET 2024 – Operasi Keselamatan Sam Ratulangi 2024 Polda Sulawesi utara (Sulut), telah berjalan selama tujuh hari sejak 4 Maret hingga 10 Maret lalu, dan pelanggaran lalu lintas (lantas), masih terus terjadi.

 

Bacaan Lainnya

Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah, para pengendara motor dan boncengannya tidak menggunakan pengaman kepala atau helmet, saat melintasi jalan raya. Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, pagi tadi, para pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm mencapai angka 1.329 kasus, disusul penggunaan knalpot tidak sesuai sebanyak 339 pelanggaran, dan berboncengan di motor lebih dari satu orang sebanyak 205 kasus.

Baca juga  PM Prancis akan Tangani Administrasi hingga Pemerintah Baru Terbentuk

 

Khusus, pelanggaran pengguna kedaraan roda empat atau mobil, yang terbanyak adalah, tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 760 kasus, pelanggaran muatan berlebihan sebanyak 165 kasus, dan menggunakan handphone saat berkendara mobil sebanyak 45 kasus. Dia kemudiaan menguraikan bahwa jumlah total pelanggaran selama sepekan, yang terjaring oleh Satgas Operasi Keselamatan Samrat 2024 Polda Sulut dan jajaran sebanyak 5492 pelanggaran. “Dari total 5492 pelanggaran tersebut, 4968 pelanggaran diantaranya dikenakan sanksi teguran oleh petugas di lapangan, sedangkan 524 pelanggaran dikenakan tilang E-TLE statis,” ungkap Thamsil.

 

Khusus, jumlah kecelakaan lalu lintas selama sepekan Operasi Keselamatan Samrat 2024 ini, telah mencapai 27 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 2 orang, luka berat 6 orang dan luka ringan 34 orang. Daerah dengan kejadian lakalantas tertinggi adalah Kota Manado 9 kasus, disusul Kabupaten Minahasa Utara 6 kasus, Bolmong 4 kasus, Kotamobagu 3 kasus dan Minsel 2 kasus. Sedangkan Bolmut, Sitaro dan Talaud masing-masing 1 kasus lakalantas. “Lakalantas pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas, untuk itu sebisa mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Patuhi semua aturan dalam berkendara dan utamakan keselamatan dalam berkendara,” pesan Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *