STY Dapat Golden Visa dariJokowi

MANADONES, 25 JULI 2024 — Dedikasi yang luar biasa untuk meningkatkan olahraga sepakbola, dengan mendorong kemampuan Tim Nasional Indonesia ke level yang lebih baik, membuat warga negara Korea Selatan (Korsel), Shin Tae Yong (STY) diberikan visa khusus.

 

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung, penghargaan visa spesial, Golden Visa, membuat pelatih Timnas senior ini bisa lebih lama menetap di Indonesia yaitu selama 5 hingga 10 tahun. Saat menerima Golden Visa langsung dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), siang tadi di Jakarta, STY mengungkapkan rasa bangga nya di laman media sosial nya, Instagram (IG). “Terima kasih, Bapak Presiden Joko Widodo. Kami akan berusaha lebih keras dan lebih baik lagi untuk sepakbola Indonesia kedepannya. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Saya akan berusaha lebih keras untuk masa depan sepakbola Indonesia.Ayo, Garuda terbang tinggi, tulis STY. Tulisan ini langsung mendapat tanggapan 162.917 emoticon love dan mendapat 4.822 komentar dukungan.

Baca juga  Boccia Tambah Satu Perak, Indonesia Peringkat 47 Paralimpiade Paris

 

Golden Visa sendiri dikutip MANADONES dari lama Imigrasi dijelaskan adalah hasil dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal,  serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

 

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD2.500.000 (sekitar Rp38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar USD 5.000.000 (sekitar Rp76 miliar). Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD25.000.000 atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar USD50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Baca juga  GM PLN UIP Sulawesi: Siap Konfigurasi Pembangunan PLTMG Baubau 2

 

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350.000 (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito, sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah USD700.000 (sekitar Rp10,6 miliar). Peemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *