Warga Pineleng Minahasa Miliki 21,26 Gram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulut

Barang bukti sabu yang diduga dimiliki oleh VA.

MANADO, 17 APRIL 2024 – Pria berinisial VA (26), yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 21,26 gram, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut.

 

Bacaan Lainnya

Oknum VA warga Pineleng Minahasa inii, diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado dan sekitarnya. Dalam keterangannya pada MANADONES, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebut penangkapan pada VA terjadi pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). “Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 45 paket sabu dengan berat bersih 21,26 gram, 1 buah hp merk vivo, 1 buah tas kosmetik, 4 buah korek api, 2 buah pipet kaca, dan 2 buah alat hisap,” sebut Thamsil.

Baca juga  Polres Minut dan Tiga Polres ini jadi yang Terbaik

 

Dijelaskan juga bahwa, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Dimana, kata Thamsil, modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo. Dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan.

 

Direktur Resnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Budi Samekto, juga menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. “Masyarakat, juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkas Kombes Pol Budi. (widya)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *