MANADO, 25 JUNI 2024 – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil perusahaan penunggak iuran, dan perusahan belum terdaftar mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Panggilan ini, dilakuan sejak 11 Juni hingga 14 Juni 2024 lalu, pada 205 badan usaha yang ada di Nyiur melambai. Mereka terdiri dari 115 badan usaha penunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini kami lakukan bersama Pengawas Tenaga Kerja, atau Wasnaker Sulut. Kegiatan ini berjalan baik, badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid.
Dia juga mengungkan, harapan mereka yaitu para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi pada pekerja mereka. “Karena resiko saat bekerja itu pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya, tambahnya.(graceywakary)





