JAKARTA, 12 JULI 2024 – Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Uni Lubis, mengecam aksi dugaan pengancaman dan intimidasi oleh oknum anggota TNI AL yang bertugas di Lantamal XIV Sorong, Papua Barat Daya (PBD), terhadap jurnalis jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
Tindakan oknum anggota TNI AL yang mengusir serta mengancam jurnalis telah merusak citra demokrasi di Indonesia khususnya perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Uni, yang pernah menjabat anggota Dewan Pers dua periode itu mengingatkan bahwa menghalangi wartawan, atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan, menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Aksi dan tindakan ini sangat kami sesali,” tegas Uni.
Dia menyebut Komandan Lantamal XIV, dan Panglima Koarmada III, sebaiknya merespon permintaan klarifikasi jurnalis atas dugaan bunuh diri anggotanya. “Dan memastikan tidak menghalang-halangi jurnalis melakukan tugas untuk kepentingan publik,” terangnya, sambil menambahkan sekarang bukan zamannya lagi menutup-nutupi informasi, justru sebaliknya institusi TNI AL harus pro keterbukaan informasi. Pimpinan redaksi IDN ini, juga mendesak Panglima TNI menindak tegas anggota yang bertindak arogan dan melakukan pengancaman. Kepada para jurnalis khususnya jurnalis perempuan, Uni meminta jangan pernah ragu dan takut memberitakan suatu peristiwa sesuai fakta dan patut diketahui oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik. (graceywakary)





