MANADO, 16 JULI 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus berkomitmen mendorong terwujudnya literasi, dan inklusi keuangan serta memberikan pelindungan kepada konsumen.
Ini dibuktikan dengan telah diblokirnya 9.888 entitas illegal yang blokir oleh OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Dalam siaran pers OJK yang diterima MANADONES tadi, diterangkan bahwa penghentian dan pemblokiran entitas illegal ini berdasarkan laporan masyarakat ke OJK, dan adanya kordinasi investgasi atas kehadiran entitas yang illegal tersebut. Pemblokiran ini telah dilakukan sejak tahun 2017 sampai Juni 2024.
Tidak hanya itu, diuraikan juga, hingga 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional. Dan hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan. (widya desfita)