MANADO, 22 OKTOBER 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree, karena telah melakukan pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), Serta Kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, M Ismail Riyadi dan diterima MANADONES siang tadi, dijelaskan langkah tegas OJK pada perusahan yang di pertanggungjawabkan oleh Adrian Gunadi sebagai CEO, adalah komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK (Industri Jasa Keuangan) yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan kepada nasabah atau masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan. Diuraikan juga, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha OJK telah bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berupa enam langkah yaitu pertama telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kedua, telah melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, telah melakukan pemblokiran rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, OJK telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima adalah mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan keenam telah melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
dan diterima MANADONES siang tadi, dijelaskan langkah tegas OJK pada perusahan yang di pertanggungjawabkan oleh Adrian Gunadi sebagai CEO, adalah komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK (Industri Jasa Keuangan) yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memberikan perlindungan kepada nasabah atau masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas system keuangan. Diuraikan juga, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha OJK telah bertindak tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) berupa enam langkah yaitu pertama telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kedua, telah melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, telah melakukan pemblokiran rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, OJK telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelima adalah mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan keenam telah melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (agung koyongian)





