MANADO, 20 JANUARI 2025 – Pergantian nomenklatur, pada para pegawai nonASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi utara (Sulut), dengan meniadakan Tenaga Harian Lepas (THL), mendapat respon tajam dari wakil rakyat yang duduk di Gedung Cengkih yang ada di Kairagi.
Para anggota DPRD Sulut, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen dan para wakil ketuanya terlihat alot, membahas mengenai hak hak Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau juga tenaga honorer. Pasalnya, pada tahun anggaran 2025 ini THL sudah ditiadakan, diganti menjadi warga masyarakat yang mengikuti tes dan dinyatakan lulus selksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurut Silangen, saat ini masih ada beberapa THL yang tidak mengikuti tes P3K, serta ada juga THL yang bermasalah dalam kelengkapan pada saat memasukan berkas saat proses seleksi, namun tetap bekerja maka mereka akan mendapatkan gaji. “Selama mereka, para THL ini mengikuti tes tahap ke-2 sebagai calon P3K, maka gaji mereka sebagai THL tetap akan dibayar, dan ini juga berlaku sampai mereka lulus sebagai P3K. Karena gaji THL telah dianggarkan,” kata Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, dr Mikha Paruntu dan Stella Runtuwenen di Ruang Paripurna Kantor DPRD Sulut, sembari menyebut kegiatan rapat memang diperuntukkan untuk memperjuangkan nasib para THL yang ada di Sulut.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Dr Jemmy Kumendong memastikan gaji tersebut akan dibayarkan. “Masyarakat dan THL yang mengikuti seleksi P3K akan tetap dibayarkan gaji meskipun belum menerima SK, selama mereka memenuhi syarat. Pembayaran akan terus berlanjut hingga mereka diangkat secara resmi,” ungkap Kumendong.(agung koyongian)