Indra si Warga Sumompo Berdemo Mini demi Hak Rp50 Juta yang “Tertahan” di Perusahaan

Aksi demo mini dari Indra Wisman, usai adanya putusan PN Manado pada gugatannya.

MANADO, 7 FEBRUARI 2025 –Tangan Indra M Wisman warga Sumompo, Manado berulang kali menghapus peluh di wajahnya, sambil membawa spanduk yang berukuran 1 X 2 meter, yang berisikan Putusan Pengadilan Negeri Manado atas perkaranya.

 

Bacaan Lainnya

Pria yang bekerja serabutan di kawasan pusat kota Manado, pada MANADONES mengakui harapannya untuk segera mendapatkan hak nya sebagai pekerja di perusahan otomotif kenamaan yang telah mendunia, yang membuka kantor cabang di alamat Boulevard Manado ini. “Saya memiliki keluarga, sebagai kepala keluarga saya sangat membutuhkan biaya harian. Saat saya dibebastugaskan hak hak saya sebagai pekerja tidak utuh diberikan. Ini membuat saya sebagai warga memilih jalur pengadilan untuk mendapatkan hak saya,” tutur Indra siang tadi, saat ditemui melakukan demo pribadi ke kantor cabang perusahaannya yang ada di Boulevard Manado, karena memiliki putusan hukum tentang kepastian hak nya. Aksi ini juga disebutnya, sebagai permintaan agar haknya bisa segera dilunasi oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 15 tahun sebelum diberhentikan.

Baca juga  Rupiah Senin Pagi Naik 45 Poin menjadi Rp16.215 per Dolar AS

 

Seperti diketahui, dalam Putusan Sidang Perkara PHI No 15/PDT/Sus-PHI/2024/PN MND, tanggal 16 Desember 2024 atas nama Indra M Misman sebagai penggugat, lawan PT Otomotif yang memiliki Cabang Manado sebagai tergugat, pengadilan dalam Petitumnya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum tergugat untuk membayar hak Indra dengan perincian sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon 9 bulan x Rp4.488.000,- Rp40.392.000,-
  2. Uang Penghargaan masa Kerja 5 bulan x Rp4.488.000,- Rp. 22.440.000,-
  3. Uang Penggantian Hak berupa Cuti Tahunan yang belum di ambil 12/25 x Rp. 4.488.000,- Rp. 2.154.240,-
  4. Cuti Besar yang belum diambil Rp. 4.128.960,-
  5. Sisa Pinjaman Rp. 19.020.147,-
  6. Total Rp. 50.095.053,

 

Selain itu seperti dikutip MANADONES dalam https://sipp.pn-manado.go.id/index.php/detil_perkara, menghukum tergugat untuk membayar Hak pekerja Penggugat berupa saldo iuran DPA perusahaan sebesar Rp52.686.931,- (lima puluh dua juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah). “Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet, juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” bunyi putusan ini. Sementara pihak perusahaan otomotif ini sejak sidang tidak pernah memberikan pernyataan, begitu juga saat di lokasi.  (agungkoyongian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *