Pemkab Minsel Lindungi 5.350 Pekerja Rentan dengan Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebanyak 5.350 pekerja rentan di Minsel mendapat jaminan, usai Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar melakukan Rapat Kerjasama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, di Kantor Bupati Minsel.

MANADO, 29 APRIL 2025 – Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat (25/4) lalu, resmi memberikan perlindungan sosial bagi masyarakatnya yang menjadi pekerja bukan penerima upah, alias pekerja rentan.

 

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung, sebanyak 5.350 pekerja rentan di Minsel mendapat jaminan, usai Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar melakukan Rapat Kerjasama Operasional Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah, di Kantor Bupati Minsel. Bupati Franky Wongkar menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga  Pascaabrasi Pesisir Pantai di Amurang Polres Minsel Lakukan Mitigasi Bencana

 

Menurutnya, penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program ini guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Peserta pekerja rentan bukan penerima upah yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam nota kesepakatan kerja sama,” ujar Bupati Wongkar. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan rendah, termasuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Untuk tahun 2025, Pemkab Minahasa Selatan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 5.350 pekerja rentan.

 

Kata dia, pelaksanaan program ini menjadi bukti nyata upaya Pemkab Minsel dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Kolaborasi yang dijalin bersama BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama tahun-tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat terus ditingkatkan. “Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap jangkauan dan kualitas program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih optimal, sehingga perlindungan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Minahasa Selatan semakin luas dan efektif,” pungkas FDW.

Baca juga  Salutnya Rizya untuk JG yang Lulus S2

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima data pekerja rentan yang akan didaftarkan. “Saat ini kami telah selesai melakukan proses verifikasi data pekerja rentan tersebut, dimana para pekerja rentan tersebut akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian,” ujar Sunardy. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *