MANADO, 31 MARET 2026 – Mengoptimalkan program Perlindungan Masyarakat Rentan Sekitar Kita (PERMATA, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026.
Dimana para ASN di lingkungan Pemkab Minsel, ikut terlibat dalam gerakan “berdiakonia” untuk sesama terutama para pekerja rentan. Para ASN diharapkan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi minimal satu orang pekerja rentan di lingkungan sekitar mereka.
Besaran iuran yang ditetapkan adalah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulannya. Program ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi dari risiko kerja.
Menyambut SE ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi utara (Sulut) menanggapi positif langkah strategis ini. “Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau skema formal,” kata Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Juwenly Jona Librata Soselisa, dalam siaran pers yang diterima MANADONES pagi tadi. (gracey wakary)





