MANADO, 18 JULI 2025 – Pentingnya data keuangan, dan aksi cepat untuk pemblokiran rekening milik oknum yang terkait kasus narkoba, menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan Kompol Frelly Sumampouw, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kemarin.
Menurut Frelly, aparat hukum sering terkendala dengan waktu untuk melakukan pemblokiran dana yang diduga terkait dengan pencucian uang hasil transaksi narkoba. “Masalah perijinan untuk pemblokiran dana yang kami duga sebagai hasil penjualan dan transaksi narkoba, sering membuat kami sedikit terhambat untuk penyelesaian kasus,” ungkap Frelly. Dia pun mencotohkan beberapa kasus narkoba yang ditangani Polda Sulut dimana saat proses telah masuk penyelidikan dan penyidkan, kebutuhan untuk data keuangan bank atas nama tersangka, amat sulit didapat selain pemblokiran rekening, karena aparat diharuskan melewati serangkaian prosedur surat dari OJK sebelum ijin dikeluarkan oleh bank.
“Kami mohon kiat kita apa yang bisa kami lakukan untuk bisa memotong birokrasi surat lebih sederhana. Karena di lapangan sering sekali kami temui, jangankan data transaksi keuangan tersangka, prfil data keuangan saja sanga sulit,” ungkapnya. Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Analis Eksekutif Senior Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah yang hadir sebagai salah satu pemateri dari kegiatan yang digelar di Four Point Hotel Manado. “Jika surat dari Kapolda Sulut sudah ada, maka kali bisa bisa mengajukan ke OJK untuk dipercepat,” terang Feriansyah.
Dia juga menambahkkan bahwa ijin tidak harus dikeluarkan oleh Kepala OJK bisa melalui divisi komisioner atau kepala hukum di OJK setempat. “Bisa juga secara surat elektronik ke PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ini adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan Jangan ditunda permohonan ke bank bersangkutan agar uang tidak bergerak ke mana,” jelasnya.
Sebelumnya Feriasyah memberikan materi tentang sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan akhir bulan Juni 2025, OJK telah menyelesaikan 149 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara tersebut terdiri dari 123 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu 115 perkara telah dinyatakan in kracht.
Lebih lanjut, Feriansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut, yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
Feriansyah juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan. (Aubrey/graceywakary)




