Harga Emas Antam Rabu ini Turun Rp13.000 jadi Rp2,412 Juta per Gram

Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/am.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 3 DESEMBER 2025 (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu, mengalami penurunan Rp13.000 dari awalnya Rp2.425.000 menjadi Rp2.412.000 per gram.

 

‎Harga jual kembali (buyback) ikut turun ke angka Rp2.273.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca juga  Mendes Sebut Makan Bergizi Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Desa

 

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

 

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.256.000.

 

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.412.000.

 

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.764.000.

 

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.121.000.

 

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.835.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.615.000.

 

‎- Harga emas 25 gram: Rp58.912.000.

 

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.745.000.

 

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp235.412.000.

 

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp588.265.000.

 

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.176.320.000.

 

Baca juga  Bertemu Ahmad Dhani, Once sebut tak akan lagi Bawakan Lagu Dewa 19

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.352.600.000.

 

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Virna P Setyorini

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *