Kemenhut: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 Mengakomodasi Masyarakat Lokal

Salah satu kawasan hutan yang dikelola masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 22 APRIL 2026 (ANTARA) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.

 

“Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di Jakarta, Selasa (21/4).

Baca juga  Duta ISF Dion Wiyoko Promosikan Keberlanjutan dengan Gaya Hidup Hijau

 

Menurut dia, harapannya ini bisa lebih terjangkau sehingga balik lagi dari penyiapan bisnis karbon bisa mencakup, mengakomodasi kebutuhan dari masyarakat Indonesia khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan.

 

“Pemerintah Indonesia saat ini sesuai dengan arahan Presiden RI kita harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi termasuk juga untuk pengembangan bisnis-bisnis, terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan,” katanya.

 

Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan.

 

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia. Ia menambahkan Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 guna memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.

Baca juga  Gitar Asal Indonesia Catat Transaksi Rp3,33 Miliar di Jepang

 

Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan, salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian agar selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.

 

Selain itu, permenhut memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan, tetapi juga kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini bisa terlibat.

 

Pewarta : Suharsana Aji Sasra J C

Editor : Maximianus Hari Atmoko

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *