Polda Sulut Ringkus Sindikat Eks Scam Kamboja, Rp1 Miliar Diraup dalam 3 Bulan

Sindikat penipuan love scamming dan investasi bodong jaringan alumni Kamboja yang baru saja dibongkar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

MANADO, 7 OKTOBER 2026 — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar sindikat penipuan daring berkedok love scamming dan investasi bodong yang dikendalikan mantan pekerja scam jaringan Poipet, Kamboja.

 

Bacaan Lainnya

Empat tersangka ditangkap setelah menguras uang para korban hingga mencapai total Rp1 miliar. Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengungkapkan, para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial DW (aktor utama), BS (admin pengoperasian), MP (pemeran karakter manipulasi), dan RL (penarik dana).

Baca juga  Ini Lima Cara Tepat dari BI untuk Hindari Uang Palsu

 

“Komplotan eks Kamboja ini diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak bulan Juli 2026. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, aksi penipuan online dan love scam yang mereka jalankan berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” kata Winardi saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).

 

Winardi membeberkan, salah satu korban berinisial JSZ menjadi korban dengan kerugian terbesar. Ia dijebak melalui jerat asmara palsu dan investasi bodong hingga mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000. Penyelidikan intensif dilakukan oleh tim Siber usai menerima laporan resmi korban pada 15 September 2026.

 

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor (Honda Vario dan CRF 150), unit komputer dan PC, 8 unit smartphone, 1 unit iPad 11, serta belasan dokumen bukti transaksi. Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan para pelaku untuk membeli kendaraan, barang elektronik, hingga pesta hura-hura.

Baca juga  YTBS Bantu Korban Banjir dan Longsor di Manado

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *