JAKARTA, 8 OKTOBER 2026 — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat diselesaikan pada masa sidang kedua tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, saat menerima audiensi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (7/10/2026) kemarin.
Martin berharap pemerintah dapat merespons cepat dengan mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar RUU tersebut bisa disahkan tahun ini. “Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat, diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya” tegasnya.
Senada dengan itu, Muhammad Khozin, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB turut menyampaikan pentingnya RUU ini sebagai payung hukum, untuk melindungi hak wilayah ulayat serta mencegah tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat maupun advokat pendamping dalam konflik agraria.
PPMAN juga mendesak agar Klausul Anti-Kriminalisasi serta perlindungan dari aksi pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) ke dalam RUU Masyarakat Adat, juga dimasukkan. Menurut Ketua Umum PPMAN, Surti Handayani pengakuan masyarakat adat tidak boleh sebatas administratif, mengingat maraknya pendekatan hukum pidana dalam konflik pertambangan dan perkebunan.
Selain itu, perwakilan PPMAN lainnya, Nur Amalia menambahkan bahwa instrumen anti-SLAPP sangat krusial agar hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam warga adat yang memperjuangkan hak ulayatnya.
Dalam RDPU Baleg DPR RI bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat ini, juga menyoroti pentingnya kepastian hukum wilayah adat dan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam masuknya investasi. Pengaturan yang jelas dinilai justru mempermudah proses negosiasi antara investor dan masyarakat adat selaku pemilik wilayah ulayat. PPMAN turut mengingatkan pentingnya perlindungan bagi kelompok masyarakat adat yang memilih mengisolasi diri secara sukarela dari ancaman depopulasi akibat konflik agraria. (gracey wakary)






