Anggota DPR Nilai Kebutuhan akan UU Antiperundungan Kian Mendesak

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (ANTARA/HO-DPR)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 26 OKTOBER 2026 (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut kebutuhan akan Undang-Undang (UU) yang secara khusus mengatur antiperundungan semakin mendesak menyusul kembali terjadinya kasus serupa di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.

 

“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” katanya di Jakarta, Senin.

 

Ia menyampaikan pernyataan itu merespons kasus perundungan yang menimpa belasan siswa SMP di Ciputat, Tangerang Selatan, baru-baru ini. Mereka diduga dirundung kakak kelasnya dengan dipaksa meminum kopi bercampur cuka.

Baca juga  Penuhi Hiburan di Momen Nataru Telkomsel Hadirkan Promo Paket Netflix Bundle Data

 

Sementara itu, seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit diduga mendapat ejekan terkait kondisi ekonomi hingga dituduh mencuri oleh teman sekolahnya. Perundungan yang terjadi berulang kali itu menyebabkan korban enggan masuk sekolah.

 

Abdullah memandang persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan dengan alasan belum optimalnya implementasi peraturan yang ada. Kecukupan regulasi dipandang perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika perundungan yang terus berkembang.

 

Legislator bidang penegakan hukum itu mengaku akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas wacana pembentukan UU antiperundungan.

 

Menurut dia, audiensi akan melibatkan pemerintah, sekolah, media, dan berbagai pihak lain untuk memetakan persoalan serta mendapatkan masukan mengenai penanganan perundungan. “Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR itu.

Baca juga  BMKG: Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang di Sulut Hingga Minggu

 

Langkah tersebut diyakini sebagai ikhtiar untuk melindungi generasi muda dan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan. Kasus perundungan diharapkan tidak lagi terjadi berulang-ulang. “Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” ucap Abdullah.

 

 

Oleh Fath Putra Mulya

Editor : Benardy Ferdiansyah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *