AIRMADIDI – Para generasi muda dan para orang tua yang ada di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), wajib waspada dengan keberadaan barang haram dan berbahaya, narkotika dan obat obatan terlarang alias narkoba.
Pasalnya, dalam setahun belakangan ini, para oknum Bandar barang haram yang terlarang ini mulai melakukan aktivitas pemasaran secara langsung ke area Minut, dengan menggunakan jasa pengiriman udara ke oknum warga yang beralamatkan langsung di kabupaten Minut.

Kuat dugaan, aktivitas yang berbahaya dan merusak tubuh generasi muda Minut ini, memang telah memiliki jaringan penjual dan pamakai. Untuk itu aparat kepolisian berharap orang tua dan sekolah serta pemerintah harus ikut jeli dan memantau aktivitas para siswa dan mahasiwa asal Minut dalam aktivitas pergaulan.
“Jangan ragu untuk menghubungi kami jika melihat gelagat aneh dan mulai berbeda dari anak anak kita. Narkoba itu merusak dan jangan biarkan generasi muda kita rusak akibat narkoba,” terang Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jefry Ronald Siagian, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Minut, AKP Hilman Mutalip pagi tadi di Polres Minut.
Di kesempatan ini, Kapolres dan Kasat narkoba serta para penyidiknya juga membeber data tentang penangkapan enak oknum asal Minut yang diduga akan mengedarkan narkoba jenis shabu shabu serta menjadi pemakai. Mereka adalah AC (30), DB (39), AP (28), NL (46), KI (20) dan RP (35), merupakan warga Kecamatan Kema, yang dibekuk pada akhir pekan lalu (20/9) di Kema, beserta barang bukti berupa alat hisap dan shabu berbagai ukuran mulai 0,29 gram, 0,3 gram, 0,29 gram dan 0,35 gram. “Para pelaku ini, tiga diantaranya nelayan dan tiga lainnya merupakan pegawai swasta. Shabu shabu ini kami duga dari Sumatera Utara sesuai asal alamat yang berhasil kami temukan di jasa pengirima barang,” ungkap Kasat Narkoba.
Akibat perbuatan mengedarkan obat berbahaya, mereka terancam hukuman penjara sesuai Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Nah jika begini sangat rugi besar, karena ancaman pidana penjara ini akan membuat kita kehilangan waktu untuk mengejar impian. Jadi, jauhi narkoba. (graceywakary)