MANADO – Pungli adalah tidakan yang dilarang, dan akan ada sanksi tegas yang diberikan pada oknum pelaku terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Manado.
Inilah yang diingatkan lagi oleh Wakil Wali kota Manado, Mor Bastiaan saat meresmikan Service Point Pelayanan Perizinan (SPPP) di Kecamatan Mapanget, Manado pagi tadi. SPPP ini, merupakan bagian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP), Kota Manado yang diperuntukkan untuk mempermudah layanan pada masyarakat di Mapanget.
“Pelayanan Publik harus lebih cepat, mudah, sederhana, ramah dan berpihak kepada masyarakat adalah salah satu bagian membangun kota cerdas. Di service Point ini, masyarakat dapat mengurus izin Online Single Submission (OSS) usaha kecil menengah, tanda tangan elektronik, izin praktek perawat, trayek, andalalin dan izin tiba berangkat lainnya,” kata Mor.
Dia juga mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Manado rencananya akan kehadiran 11 SPPP di Kecamatan yang ada. Kepada para petugas, saya mintakan supaya profesional dalam bekerja dan tetap mengedepankan pelayanan yang ramah serta mendukung masyarakat. Hilangkan budaya pungli dan bekerja dengan giat,” tambahnya dihadapan warga , Asisten I Setda Kota Manado Heri Saptono, Kadis DPM-PTSP Jimmy C.E Rotinsulu, dan Para Lurah, Kepal Lingkungan dan Masyarakat Se-Kecamatan Mapanget.(graceywakary)





