AIRMADIDI – Kabupaten Minahasa utara (Minut), masih menjadi salah satu kawasan di Sulawesi utara (Sulut) yang terpapar oleh corona virus desease -19 atau Covid -19, untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan PKPU 13 Tahun 2020, untuk mengatur pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk bentuk bentuk kampanye yang dilarang dilakukan.
Oleh Ketua Bawaslu Minut, Simon Awuy pada MANADONES tadi disiang, bentuk kegiatan kampanye yang dilarang pada masa pandemi ini adalah pertama, adanya rapat umum dimana kegiatan ini disebut sebagai salah satu kegiatan yang akan menumpuk massa, hingga menyebabkan tidak adanya jaga jarak dan rawan penularan Covid -19.

Kedua adalah kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya atau konser musik, dimana menurut lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini penumpukkan massa pasti terjadi. ketiga adalah kegiatan olahraga berupa jalan santai atau sepeda santai, kemudian yang keempat adalah ragam jenis perlombaan, kelima adalah kegiatan sosial atau berupa bazar atau donor darah dan keenam adalah peringatan HUT partai politik.
“Keenam kegiatan ini amat rawan dengan terkumpulnya massa dan ini bisa memicu penyebaran dari wabah ini,” jelas Awuy didampingi dua komisioner Bawaslu Minut lainnya Rocky Ambar dan Rahman Ismail.
Bawaslu pun disebut oleh Rahman, bisa langsung membubarkan enam kegiatan tersebut, serta bisa langsung mengeluarkan peringatan tertulis pada paslon atau tim kampenye penyelenggara kegatan ini.
“Kami tegas akan melakukan pengawasan dan harapanya ini bisa diikuti dan dipatuhi oleh tiga paslon,” tambah Rocky di kantor Bawaslu Minut. (graceywakary)





