ONDONG – Sebagai institusi pengawasan, dalam pesta demokrasi di Sulawesi utara (Sulut) yang ada di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta warga untuk menghormati setiap kegiatan yang digelar.
Jika ini tidak diindahkan, maka ada penerapan hukum yang dilakukan. Seperti sikap yang akan diambil Bawaslu Sitaro, pada salah satu pejabat teras yang ada di kabupaten ini yaitu Wakil Bupati Sitaro, John Palandung yang diduga melakukan pelanggaran dalam UU Pemilu, namun hingga sore tadi tidak memenuhi panggilan Bawaslu sebanyak dua kali. Surat panggilan pada Palandung sendiri dilayangkan untuk memenuhi undangan klarifikasi.
Disebutkan oleh Komisioner Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot, pada pembahasan tahap dua Sentra Gakkumdu Senin (23/11) malam lalu, menghasilkan kajian Bawaslu yang menyimpulkan unsur tindak pidana telah terpenuhi, karena itu perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Selain itu, telah diperoleh minimal dua alat bukti yakni foto kegiatan, kalender dan masker paslon , serta keterangan saksi dan keterangan ahli pidana. Tentang keterangan terlapor, Bawaslu berpendapat nanti oleh penyidik yang memiliki kewenangan lebih dalam hal menghadirkan terlapor,” kata mantan jurnalis handal ini pada MANADONES sore tadi. Dia juga menjelaskan, Penyidik Polres dan Jaksa Kejari Sitaro sependapat bahwa dengan belum diperolehnya keterangan Terlapor, maka tidak dapat dihentikan. Dua institusi penegakan hukum yang menjadi unsur di Gakkumdu ini, bersikukuh keterangan terlapor mutlak ada saat penyelidikan.
Tentang kemungkinan terlapor tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan, telah dimintai pendapat ahli pidana dan dijawab bahwa sejauh telah diundang secara patut, ketidakhadiran terlapor tidak menghalangi proses. Pendapat ahli ini dikesampingkan penyidik dan jaksa.
Dugaan tindak pidana Pemilihan ini bermula dari temuan Bawaslu dari postingan foto pada akun Facebook dengan nama John Palandung yang memperlihatkan foto penyerahan bansos Covid-19 berupa bahan pokok dan bantuan coolbox bagi 20 nelayan oleh Wakil Bupati.
Foto lainnya, pembagian kalender pasangan calon OD-SK oleh Wakil Bupati kepada penerima bantuan. Ada juga foto bersama Wabup Palandung dengan penerima bantuan sembari memperlihatkan kalender dan memeragakan simbol tiga jari dan jari jempol. Bawaslu lalu melakukan penelusuran dengan mengkonfirmasi kebenaran foto tersebut kepada sejumlah penerima bansos yang juga dibagikan kalender dan masker. Hasilnya, tidak ada yang membantah pembagian bahan kampanye yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan Pemprov Sulut tersebut.
Wabup Palandung mangkir dua kali dari undangan permintaan keterangan klarifikasi Bawaslu. Pertama, hari Jumat (20/11) pekan lalu tidak hadir karena sedang di Manado. Kesempatan kedua, Senin kemarin tapi tidak juga hadir. (reinlintongan)





