AIRMADIDI – 6 Desember 2020 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) bersinergi, untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.
Mengingat, tahapan semakin dekat KPU akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Masa Tenang, Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye. Dalam rakor ini, KPU Minut akan mengundang stakeholder yaitu dari pihak Bawaslu Minut, Polres Minut, Polres Manado, Kodim Minut – Bitung, Satpol – PP Minut, Kesbangpol Minut, Kominfo Minut dan LO para pasangan calon (paslon). “Pilkada 2020 ini, menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi bencana non -alam Covid -19, kita mengundang para stakeholder agar kita satu persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait kampanye atau pun satu kesepakatan di masa tenang selama tiga hari,” ujar Kadiv Sosparmas KPU Minut, Hendra Lumanauw. “Kita juga akan mempertegas tentang pembersihan dan penurunan atribut, dan juga akan memonitoring aktivitas kampanye paslon di media sosial, terkait masa tenang ini,” tambahnya, sembari menyebut ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU)11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.
Bagi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi di media sosial, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50. Sejumlah ketentuan KPU tersebut, wajib dipatuhi terutama oleh para peserta pilkada dan tim kampanye dari masing-masing paslon. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember. (advetorial-humaskpuminut/graceywakary)

