KPU Minut Surati Paslon, Masa Tenang Stop Kampanye

AIRMADIDI – 6 Desember 2020 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut)  bersinergi, untuk melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut Tahun 2020, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat dua tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2020, yakni kampanye dan masa tenang.

Mengingat,  tahapan  semakin  dekat  KPU  akan  melaksanakan Rapat  Koordinasi (Rakor) Masa Tenang, Pembersihan dan Penurunan Alat Peraga Kampanye. Dalam rakor ini, KPU Minut akan mengundang stakeholder yaitu dari pihak Bawaslu Minut, Polres  Minut, Polres  Manado, Kodim  Minut – Bitung,  Satpol – PP Minut, Kesbangpol Minut, Kominfo Minut dan  LO para pasangan calon (paslon). “Pilkada 2020 ini, menjadi tantangan besar bagi KPU karena kita bekerja dalam situasi bencana non -alam Covid -19,  kita  mengundang  para stakeholder agar  kita  satu persepsi dan bisa saling memberikan masukan terkait kampanye atau pun satu kesepakatan di masa  tenang  selama tiga hari,” ujar Kadiv Sosparmas KPU Minut, Hendra Lumanauw. “Kita   juga   akan   mempertegas tentang  pembersihan dan penurunan atribut, dan juga akan memonitoring aktivitas kampanye paslon di media sosial, terkait masa tenang ini,” tambahnya, sembari menyebut ketentuan dimasa tenang Pilkada 2020 dapat dilihat pada Peraturan KPU (PKPU)11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU 4 Tahun 2017.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Untuk Pengadaan APD VAP Setujui Rp2 M untuk Bawaslu Minut

Bagi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi di media sosial, paling lambat sebelum dimulainya masa tenang sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 Pasal 50. Sejumlah ketentuan KPU tersebut, wajib  dipatuhi  terutama  oleh  para  peserta pilkada dan tim kampanye dari masing-masing paslon. Usai masa tenang tiga hari, agenda selanjutnya adalah pemungutan suara pada 9 Desember. (advetorial-humaskpuminut/graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *