Kajari Minut Sebut Miras Berkontribusi 60 Persen Penyebab Tindak Pidum

AIRMADIDI — Minum keras arau miras, masih menjadi momok yang tidak menyenangkan dan penyebab aksi tindakan yang melanggar hukum dan mengorbankan kepentingan ini.

“Minuman keras atau miras, punya kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana umum di Minut. Lebih dari 60 persen pelaku tindak pidana, mengaku melakukan tindakan melanggar hukum karena dorongan miras,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minut, Fanny Widyastuti disela sela pemusnahan barang bukti tindak pidana umuk (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Kajari Minut Hadiri Rakernas Kejaksaan RI yang dibuka Jokowi

Dia juga menyebut, aksi pidum yang masih sering terjadi di Minut adalah cabul dan penganiayaan. Dari pantauan MANADONES sore tadi, pemusnahan babuk yang digelar di area Lapangan Parkir Kejari Minut pada Rabu (16/12) tadi berupa 29 uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu, 40 lembar upal pecahan Rp50 ribu, kemudian shabu shabu seberat 10,10 gram, pakaian para korban tindak pidum.

Hadir pula dalam kegiatan rutin ini Kasat Reskrim Polres Minut AKP Aswar Nur, Kasie Pidana Khusus Kejari Minut Dian Sudiana, Kasie Babuk Kejari Minut Natalia Katimpali dll. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *