Berulang Kali Laporkan Pajak NIHIL Pengusaha Properti Manado Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp7,6 M

MANADO, 8 MARET 2021 — Disebutkan, sering dan berulang kali melakukan tindakan hukum dengan melakukan pelaporan pajak tidak benar membuat salah satu pengusaha properti di Manado divonis hukum.

Pengusaha ini, dalam sidang akhir, terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berulang. Oleh, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Manado menjatuhkan pidana penjara dan denda pada pemilik usaha properti di Manado, TJT.

Bacaan Lainnya

Tidak tanggung tanggung, dalam rilis yang di kirim oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Kanwil (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), pada MANADONES akhir pekan kemarin, pengusaha ini dipidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp7,6 miliar. Putusan ini digelar pada tanggal 1 Maret 2021 lalu, dengan nomor atas perkara 439/Pid.Sus/2020/PN Mnd. “Terdakwa TJT, selaku komisaris PT JSP sebuah perusahaan pengembang property di Manado, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 PT JSP tidak melaporkan dan/atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Padahal, dari fakta di persidangan terdakwa melalui PT JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,8 miliar. Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1)
huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” jelas majelis hakim seperti dalam rilis.

Baca juga  Demi DSPB DJP Suluttenggo Kerja Sama dengan Pemkab Talaud

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat menyampaikan, bahwa penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini, menjadi peringatan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana. “Direktorat Jenderal Pajak, bersikap tegas dan akan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan kepada WP, yang selama ini sudah patuh serta memberikan efek jera kepada para pengemplang pajak,” katanya.

Ditegaskan juga oleh Dodik, DJP memidanakan oknum WP sebagai upaya
terakhir yang dilakukan kepada WP yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakan, mengingat tugas utama Direktorat Jenderal Pajak adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak. “Keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Suluttengomalut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara sekaligus menunjukan keseriusan dalam melakukan penegakkan hukum,” tambahnya.(graceywakary

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *