TAHUNA, 5 JANUARI 2022 – Tim Gabungan Polres Kepulauan Sangihe, bersama Lapas Kelas IIB Tahuna berhasil menangkap dua orang warga binaan yang melarikan diri dari Lapas kelas IIB Tahuna beberapa waktu yang lalu.
dua warga binaan yang berhasil ditangkap atas nama ofian Pukoliwutang dan Ruswanto Hariawang. Menurut, Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denni Wely Wolter Tompunuh penangkapan kedua warga binaan yang berhasil melarikan diri tersebut karena adanya bantuan informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya, saya telah menyebarkan foto kedua orang ini di semua tempat yang di curigai menjadi tempat pelarian mereka, seluruh Polsek yang ada di Sangihe juga saya sebar foto mereka,” jelas Tompunuh. Lanjut Tompunuh, Dirinya sudah memerintahkan untuk menutup semua jalur keluar dari kabupaten Sangihe sehingga untuk lari ke luar daerah itu tidak akan mungkin.
“Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2021 kami berhasil menangkap tersangka yang pertama, dan pada tanggal 4 Januari 2022 kemarin kami berhasil menangkap tersangka yang kedua,” ungkapnya sembari, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam membantu menangkap dua orang warga binaan yang berhasil melarikan diri tersebut. (Ryansengala)





