MANADO, 7 JANUARI 2022 – Ini wajib diketahui bagi para calon pengguna jasa keuangan online, atau yang ingin melakukan pinjaman secara online.
Pasalnya, belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengeluarkan informasi tentang jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin. Per 3 Januari lalu, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK dan yang beroperasi di Indonesia ada sebanyak 103 perusahaan.
Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK, ini diterangkan dalam rilis yang diterima MANADONES sore tadi dari OJK Suluttenggomalut. (graceywakary)




