Oknum Pencabul Anak Kandung di Minahasa Diamankan Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado

MANADO, 15 MARET 2022 – Diduga, terlibat langsung dalam aksi cabul pada anak kandungnya sejak 2020 hingga Maret 2022 lalu, JR (62) warga Kabupaten Minahasa, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado pada (13/3) lalu.

 

Bacaan Lainnya

 

“Pria tersebut diamankan aparat Polresta Manado, karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar  Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast siang tadi.

Baca juga  ProtekSi Kecil Diluncurkan Telkomsel untuk Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak

 

 

Aksi penangkapan ini dilakukan, setelah Polresta Manado mendapatkan laporan langsung yang dilakukan oleh keluarga dekat dari sang anak, yaitu tantenya pada (13/3) lalu. Tim gabungan Polresta Manado, yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku usai laporan dijadikan Laporan Polisi,  sekira pukul 16.30 Wita.

 

Menurut Abast, oknum ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *