MANADO, 15 MARET 2022 – Diduga, terlibat langsung dalam aksi cabul pada anak kandungnya sejak 2020 hingga Maret 2022 lalu, JR (62) warga Kabupaten Minahasa, akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal dan Buser Polresta Manado pada (13/3) lalu.
“Pria tersebut diamankan aparat Polresta Manado, karena diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast siang tadi.
Aksi penangkapan ini dilakukan, setelah Polresta Manado mendapatkan laporan langsung yang dilakukan oleh keluarga dekat dari sang anak, yaitu tantenya pada (13/3) lalu. Tim gabungan Polresta Manado, yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan terduga pelaku usai laporan dijadikan Laporan Polisi, sekira pukul 16.30 Wita.
Menurut Abast, oknum ini sudah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (graceywakary)




