BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hadir untuk Para Korban Minimarket yang Ambruk di Kabupaten Banjar Kalsel

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia.

MANADO, 26 APRIL 2022 – BPJS Ketenagakerjaan, atau yang dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK, memastikan akan memberikan hak para korban runtuhnya gedung minimarket di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pekan lalu (18/4).

 

Bacaan Lainnya

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia, menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat untuk memberikan hak atas perawatan dan santunan untuk para korban kejadian tersebut. Dimana, dari data yang diterima BPJAMSOSTEK ada 9 dari 14 orang korban merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK.

 

Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan 4 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 1 orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. “Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK, mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ambruknya bagunan minimarket ini. Peserta yang membutuhkan perawatan sudah dilarikan ke rumah sakit kerja sama kita, dan 4 peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli warisnya akan menerima santunan sesuai hak manfaatnya,” ungkap Roswita.

Baca juga  9 Warga Peserta Perkasa dari Sangihe Terima Santunan Rp360 Juta

 

Dia kemudian menjelaskan, empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kasus kecelakaan kerja. Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar Rp193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta dan Rp248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp4,3 juta per tahunnya.

 

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

 

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Baca juga  BPJAMSOSTEK Sesuaikan Jam Operasional Tekan Penyebaran Covid-19"

 

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tutur  Roswita.

 

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

 

Sementara itu, Pps kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Nursalam Halim dalam keterangannya turut menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah ini. Nursalam, menghimbau kepada masyarakat pekerja agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai proteksi terhadap resiko kecelakaan kerja. “Karena yang namanya resiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” kata Nursalam, seperti dikutip MANADONES dalam siaran pers BPJAMSOSTEK siang tadi. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *